Jumat, 07 Desember 2007

Politik Corner

DPD Desak Pemerintah Awasi Perda Tenaga Kerja Perempuan


JAKARTA, KCM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan mendesak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kalla (SBY-YK) melakukan pengawasan, revisi, dan bimbingan teknis berkaitan dengan peraturan daerah (perda) bidang ketenagakerjaan, guna melindungi pekerja perempuan.

Keputusan itu dibuat setelah mendengarkan laporan pelaksanaan tugas Panitia Ad Hoc III (PAH III) yang dibacakan Ketuanya, Eny Khairani, pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Pusat. Laporan tersebut merupakan kesimpulan Rapat Kerja PAH III DPD RI dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 28 November 2007.

Eny menjelaskan, perda bidang ketenagakerjaan yang dibuat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, ada yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Hal ini menyebabkan tidak maksimalnya perlindungan hukum bagi tenaga kerja perempuan.

Selain perlindungan tenaga kerja perempuan, DPD juga mendesak pemerintah meningkatkan kinerja, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri baik berdokumen maupun tidak berdokumen. Apalagi, UU Nomor 21 tahun 2007 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang telah disahkan.

Keputusan DPD ini sebagai upaya menjalankan amanat Millenium Development Goals (MDGs), dan Konvensi International Labour Organization (ILO) mengenai perlindungan dan pemberdayaan pekerja perempuan.

"Keputusan ini diharapkan meningkatkan standar dan instrumen teknis untuk meningkatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan bagi pekerja perempuan yang dituangkan dalam regulasi yang lebih tinggi dari sekadar Surat Edaran atapun ketentuan administrasi lainnya," kata Eny.(sms)


disadur dari Kompas Tanggal 7 Desember 2007

Tidak ada komentar: